Batamline.com, Karimun – Upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali digagalkan aparat. Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi yang dibawa menggunakan speedboat dari Johor, Malaysia.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Rabu (10/6/2026), setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait rencana masuknya narkotika melalui jalur laut dari Tanjung Piai, Johor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
“Saat dilakukan pengejaran dan pemeriksaan awal, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari nahkoda berinisial AK (67), warga Tanjung Balai Karimun. Speedboat tersebut kemudian digiring menuju Posal Takong Iyu untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Komandan Kodaeral IV, Laksda TNI Berkat Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/6/2026).
Hasil penggeledahan mengungkap adanya sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru. Selain itu, petugas juga menemukan 582 butir pil ekstasi merek Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.
Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, di antaranya dua unit telepon seluler, identitas diri, uang tunai, serta speedboat yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berkat Widjanarko, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan perbatasan guna mencegah berbagai tindak kejahatan lintas negara.
“Jajaran Kodaeral IV akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan narkotika,” katanya lagi.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan laut sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
“Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan laut serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergi dan kesiapsiagaan unsur TNI Angkatan Laut dalam memberantas peredaran narkotika melalui jalur laut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kesiapsiagaan unsur TNI Angkatan Laut dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika melalui jalur laut,” ujarnya.
Untuk memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta Satresnarkoba Polres Karimun melakukan pengujian sampel. Hasilnya menunjukkan barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan ke Polres Karimun guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.