Home » Hanya Demi Rp600 Ribu, Enam Pekerja Tambang Ilegal di Batam Diamankan Polisi: Diberi Pembinaan

Hanya Demi Rp600 Ribu, Enam Pekerja Tambang Ilegal di Batam Diamankan Polisi: Diberi Pembinaan

by Redaksi
pertambangan pasir ilegal

Batamline.com, Batam – Enam orang pria yang diduga melakukan pertambangan pasir ilegal di Kota Batam diamankan Polda Kepulauan Riau. Namun, mereka tidak diproses pidana dan hanya menjalani pembinaan, Selasa (28/4/2026).

Para pekerja itu diamankan setelah Wakil Kepala BP Batam menemukan aktivitas pengambilan pasir ilegal saat patroli pada Senin (27/4). Mereka beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Hang Tuah dan di samping Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan enam orang yang diamankan berinisial OA dan BPP di lokasi pertama, serta DK, SJ, M, dan YAN di lokasi kedua.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kasus ini masih berstatus laporan informasi dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Tim Tipidter memutuskan enam pelaku tidak diproses pidana, melainkan menjalani pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam,” ujar Nona, Selasa (28/4/2026).

Menurut Nona, keputusan tersebut bersifat humanis dan preventif. Selain itu, para pelaku diketahui hanya berstatus pekerja, bukan pemilik atau pengendali aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan penambangan ilegal itu telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, keuntungan yang didapat hanya sekitar Rp600 ribu yang dibagi rata untuk kebutuhan makan.

“Dampak kerusakan tidak terlalu signifikan, meski perbuatan ini tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin,” kata Nona.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Praditya Negara, menegaskan bahwa aktivitas galian C di Batam dilarang berdasarkan undang-undang maupun aturan lain yang berlaku.

“Secara aturan, galian C di Batam dilarang baik secara undang-undang maupun aturan lainnya,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Namun, mereka saat ini dibawa ke Dinas Sosial Kota Batam untuk menjalani pembinaan.

You may also like