Batamline.com, Batam – Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun menjadi korban dugaan pencabulan dan pornografi oleh pria dewasa berinisial B (30) di sebuah rumah kos kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa itu terjadi Jumat (1/5/2026) dini hari, saat korban hanya berniat mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Korban berinisial ANA mendatangi tempat tinggal pelaku sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, alih-alih menerima kunci, pelaku justru diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Merasa terkejut dan ketakutan, korban langsung meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut diketahui oleh pihak lain hingga akhirnya sampai ke orang tua korban, A (60). Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di Mapolsek Bengkong. Setelah mendatangi kantor polisi dan mendengar penjelasan langsung dari korban, A langsung membuat laporan resmi.
Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. bergerak cepat. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku di lokasi kos. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu potong celana dalam milik pelaku, serta satu baju dan satu celana milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan.
Polsek Bengkong menegaskan komitmennya melindungi anak dan menindak tegas kejahatan terhadap di bawah umur. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa.