Batamline.com, Batam – Interpol mengungkap adanya indikasi perpindahan jaringan online scammer Asia Tenggara ke Indonesia setelah pengungkapan kasus dugaan penipuan daring yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan fenomena tersebut berkaitan dengan bubarnya sejumlah pusat operasi scammer di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
“Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran. Bubaran scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam mulai menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia,” ujar Untung dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan jaringan serupa sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, dan Sukabumi.
Bahkan, pihaknya juga menerima informasi mengenai penangkapan ratusan WNA terkait kasus serupa di Jakarta.
Untung menilai Indonesia mulai dijadikan destinasi baru bagi jaringan kejahatan siber internasional karena masih terdapat celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk masuk dan beroperasi di wilayah Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus di Batam, sebanyak 210 WNA diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri.
Mereka terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Ratusan WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi daring dengan menyasar korban di sejumlah negara Eropa dan Asia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan mengekstrak data dan mendalami apakah ada tindak pidana lain, termasuk kemungkinan adanya korban warga negara Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Interpol memastikan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian negara asal para pelaku, termasuk Vietnam dan Tiongkok, guna mengungkap jaringan internasional di balik praktik kejahatan tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia, termasuk penyedia penginapan maupun jaringan yang mendukung operasional para pelaku selama berada di Batam. (*)