Batamline.com, Batam – Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk mengungkap kasus memprihatinkan terkait eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Ironisnya, dalam praktik ilegal yang berlangsung di sebuah hotel kawasan Penuin, Lubuk Baja ini, seorang anak juga ditetapkan sebagai pelaku perantara atau mucikari.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pihak keluarga korban. Perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menempatkan anak di bawah umur pada posisi korban serta pelaku yang berhadapan dengan hukum.
“Kasus ini cukup menyedihkan karena pelakunya warga negara asing dan melibatkan anak yang juga berhadapan dengan hukum sebagai perantara,” kata Anggoro, Rabu (13/5/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban yang berusia 16 tahun ditawari oleh tersangka berinisial BSK untuk melayani pria asing dengan imbalan uang. Melalui koordinasi via aplikasi WhatsApp, BSK mengantarkan korban menemui pria asal Malaysia berinisial SWH di Hotel Penuin pada Selasa (5/5/2026).
Di dalam kamar nomor 373, tersangka SWH diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan memberikan uang sebesar 800.000 rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan oleh korban dan BSK untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membayar penginapan, dan makan.
“Kasus ini terungkap pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelapor mendapatkan pengakuan dari korban bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei pukul 09.00 WIB, korban telah melakukan hubungan badan dengan seorang pria warga negara asing asal Malaysia di Hotel Penuin,” ujqr Debby.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan.