Batamline.com, Batam – Seorang penyandang tunarungu di Kota Batam menjadi korban pencurian sepeda motor setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura membantu menunjukkan alamat rumah temannya.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan tiga orang tersangka, satu tersangka utama dan dua penadah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Semaksimal mungkin Polresta Barelang bersama polsek jajaran akan terus berupaya melakukan pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Menurut Debby, korban yang merupakan penyandang tunarungu saat itu tengah mencari rumah temannya. Korban kemudian bertemu dengan seorang pria dan menunjukkan foto sambil menanyakan alamat rumah orang yang dicari.
“Pelaku mengaku mengetahui rumah tersebut dan menawarkan diri untuk mengantarkan korban,” kata Debby.
Pelaku lalu membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang ditunjukkan. Namun setibanya di lokasi, pelaku meminta korban turun dan menunjuk sebuah rumah.
Saat korban berjalan menuju rumah tersebut, pelaku justru melarikan diri membawa sepeda motor korban.