Batamline.com, Batam – Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra setelah video dirinya mengendarai motor gede tanpa mengenakan helm viral di media sosial.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusan, Iman dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar pimpinan sidang, M Maulana Bungaran saat membacakan putusan.
Majelis Kehormatan menyatakan telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, serta alat bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin kader partai. Iman dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 AD terkait kewajiban menaati AD/ART partai dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader.
Kasus ini bermula dari video berdurasi 31 detik yang diunggah melalui akun pribadi Iman Sutiawan. Dalam video tersebut, ia tampak mengendarai motor gede Harley Davidson FXDR M/T 1868 CC warna hitam tanpa menggunakan helm.
Aksi itu menuai sorotan publik karena dilakukan di ruas jalan protokol Batam, mulai dari kawasan Sekupang hingga Batam Center, yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Motor gede yang dikendarai Iman diketahui bernilai hampir Rp700 juta. Namun perhatian publik justru tertuju pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seorang pejabat publik.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sebelumnya mengonfirmasi pihaknya telah menindak Iman Sutiawan dengan sanksi tilang saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
“Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar,” ujar Afiditya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui tidak hanya melanggar aturan penggunaan helm, tetapi juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C2 yang menjadi syarat mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar.
Peristiwa tersebut memicu kritik luas di media sosial. Banyak warganet menilai tindakan pejabat publik yang melanggar aturan lalu lintas dapat memberikan contoh buruk kepada masyarakat, terlebih dilakukan di kawasan yang menjadi titik penegakan disiplin berkendara di Kota Batam.