Home » Tak Dipidana, Pelanggar Rokok Ilegal di Batam Bayar Denda Rp185,7 Juta

Tak Dipidana, Pelanggar Rokok Ilegal di Batam Bayar Denda Rp185,7 Juta

by Redaksi
Ultimum Remedium

Batamline.com, Batam – Tidak semua pelanggaran di bidang cukai berakhir di meja hijau. Dalam kasus tertentu, pelaku dapat menyelesaikan perkara melalui pembayaran sanksi administratif yang nilainya jauh lebih besar dibanding cukai yang seharusnya dibayar. Mekanisme tersebut dikenal sebagai Ultimum Remedium (UR), yang juga diterapkan dalam salah satu penindakan Bea Cukai Batam sepanjang Mei 2026.

Penerapan mekanisme ini terjadi setelah petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapal kayu tanpa nama yang diduga mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Pangkil pada 18 Mei 2026 dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan menyegel sebanyak 80.990 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Setelah penindakan dilakukan, pemilik barang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme tersebut, pelanggaran tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diselesaikan dengan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Dalam kasus ini, pemilik barang diwajibkan membayar pungutan sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Total sanksi administratif yang dikenakan mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa Ultimum Remedium bukan bentuk keringanan atau toleransi terhadap pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian penyelesaian perkara sekaligus tetap menghadirkan efek jera bagi pelaku.

“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tetapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar, sehingga pelaku usaha diharapkan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Agung.

Ia menjelaskan, dalam perspektif cukai sebagai instrumen fiskal, sanksi administratif dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara karena menghasilkan penerimaan langsung. Sementara itu, sanksi pidana tetap menjadi pilihan terakhir apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran sanksi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, penyelesaian melalui Ultimum Remedium tidak menghapus unsur pelanggaran yang dilakukan, melainkan menjadi alternatif penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui pembayaran denda.

Penerapan mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya Bea Cukai dalam menyeimbangkan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan optimalisasi penerimaan negara. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai dari rokok ilegal, pakaian bekas impor, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga narkotika dan prekursor,” ujarnya.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, mekanisme Ultimum Remedium menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menyelesaikan pelanggaran tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

You may also like