Home » Tekan Kriminalitas 3C, Polda Kepri Bentuk URC dari Natuna hingga Barelang

Tekan Kriminalitas 3C, Polda Kepri Bentuk URC dari Natuna hingga Barelang

by Redaksi
Polda Kepri

Batamline.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) sebagai upaya mempercepat respons terhadap tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Peluncuran URC dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Saparudin pada Senin (29/6/2026). Unit ini dibentuk mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, dengan cakupan wilayah operasional dari Kabupaten Natuna hingga Barelang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan pembentukan URC merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri sekaligus bentuk komitmen meningkatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat.

“Pihak kepolisian akan memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab tantangan masyarakat melalui URC ini,” ujar Asep.

Menurutnya, URC difokuskan untuk menangani secara cepat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta pencurian fasilitas umum yang belakangan meresahkan masyarakat.

“Sebelumnya, masalah seperti pencurian fasilitas umum atau ‘Rayap Besi’ yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang merupakan keresahan masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung operasional, setiap tim URC dibekali kendaraan roda dua dan roda empat beridentitas khusus. Selain patroli, personel juga memiliki kewenangan melakukan tindakan kepolisian di lapangan sebagai bagian dari fungsi reserse.

Sistem kerja URC terhubung dengan pusat layanan pengaduan kepolisian. Setiap laporan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel ke lokasi kejadian.

“URC merupakan unit yang siaga berada di lapangan. Masyarakat yang melakukan laporan di call center Polisi kemudian akan diluncurkan URC yang juga bagian dari Reserse untuk terjun langsung ke lapangan,” jelas Asep.

Kapolda menegaskan personel URC tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga diwajibkan aktif melakukan patroli dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Saat ini, setiap tim URC diperkuat sedikitnya 10 personel. Secara keseluruhan, sebanyak 105 personel telah disiagakan untuk bertugas di berbagai wilayah hukum Polda Kepri.

“Unit ini tidak hanya berada di Batam, melainkan dari Natuna hingga Barelang,” pungkasnya. (Bob)

You may also like