Home » Bea Cukai Batam Gagalkan 554 Kasus Penyelundupan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan 554 Kasus Penyelundupan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar

by Redaksi
Bea cukai batam

Batamline.com, Batam – Bea Cukai Batam mencatatkan 554 penindakan terhadap berbagai kasus penyelundupan sepanjang Januari hingga 21 Juni 2026. Di saat yang sama, instansi tersebut juga berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar atau 68,92 persen dari target tahun 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (26/6/2026).

Menurut Setiawan, nilai penerimaan tersebut meningkat 11,79 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar dan Bea Masuk Rp198,32 miliar. Sementara penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar atau sekitar 41,30 persen dari target tahunan.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menyelamatkan penerimaan negara sebesar Rp2,56 miliar melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dan bunga.

“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat, responsif, dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi fiskal, kami bersyukur penerimaan negara sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujar Setiawan.

Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menerbitkan total 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari barang kena cukai, narkotika, hingga penyelundupan emas, benih bening lobster (BBL), pakaian bekas impor, dan pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara.

Untuk komoditas Barang Kena Cukai (BKC), petugas menindak 83 kasus dengan barang bukti lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dua penindakan terbesar dilakukan pada 29 Januari 2026 dengan menggagalkan penyelundupan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta penyitaan 1,12 juta batang hasil tembakau ilegal melalui jalur laut pada 12 Maret 2026.

Pengawasan tersebut diperkuat melalui Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP), operasi nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyasar seluruh rantai distribusi barang ilegal, mulai dari produsen hingga distributor.

Sementara itu, upaya pemberantasan narkotika juga membuahkan hasil. Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 18 SBP dan menggagalkan penyelundupan lebih dari 3.100 gram sabu dalam 10 operasi berbeda.

Kasus terbaru terjadi pada 19 Juni 2026 ketika petugas menemukan 1.004 gram sabu yang disembunyikan di dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Selain itu, petugas juga menyita 1.590 cartridge vape yang mengandung Etomidate dalam lima kali penindakan.

Setiawan mengatakan para pelaku terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Para sindikat kini menggunakan modus yang sangat beragam dan berkembang, mulai dari body strapping atau menempelkan narkoba langsung ke tubuh, memodifikasi pakaian, hingga menyembunyikannya di dalam peralatan rumah tangga. Namun berkat kejelian intelijen dan petugas di lapangan, modus-modus ini berhasil dibongkar sebelum barang tersebut beredar ke masyarakat,” katanya.

Selain narkotika, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 223 keping logam mulia emas di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, petugas juga mengamankan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan diselundupkan melalui jalur laut.

Di sektor perdagangan ilegal, sebanyak 274 SBP diterbitkan terhadap penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) dengan barang bukti mencapai 2.320 koli.

Adapun pada pengawasan pembawaan uang tunai lintas batas, Bea Cukai Batam menindak 15 pelanggaran dengan total nilai uang mencapai Rp3,04 miliar. Para pelanggar dikenai sanksi administratif sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku, dengan total denda mencapai Rp313,1 juta.

Seluruh barang bukti narkotika beserta para tersangka telah diserahkan kepada kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Setiawan menegaskan Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Batam guna menekan praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu industri dalam negeri.

“Penindakan tegas terhadap berbagai komoditas ilegal, termasuk ballpress dan benih lobster, merupakan komitmen kami dalam melindungi industri nasional serta menjaga kelestarian lingkungan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya,” tutupnya. (Bob)

You may also like