Batamline.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ), Bengkong, Batam. Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan kakak kandung salah satu tersangka yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian.
Dua tersangka yang ditangkap yakni EF (41) dan FF (46). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari korban, Ivonne Wijaya, pada 4 Agustus 2026.
Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra mengatakan, EF ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, sedangkan FF ditangkap di wilayah Bengkong, Batam.
“Kami menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda. Kami menangkap setelah menerima laporan dari korban pada 04 Agustus lalu,” ujar Ade Putra, Selasa (11/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court.
Sekitar pukul 07.00 WIB, suami korban menemui korban di lokasi berjualan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama anaknya kembali ke rumah.
Namun, sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah harta bendanya telah hilang,” kata Ade.
Korban kemudian menyadari sejumlah barang berharga telah raib. Pelaku membawa uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan baht Thailand, serta sejumlah perhiasan emas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110,95 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut diduga dilakukan oleh dua orang menggunakan mobil. Saat rumah korban dalam keadaan kosong, FF turun dari mobil dan masuk ke halaman dengan cara memanjat pagar.
FF kemudian mencongkel pintu rumah hingga berhasil masuk. Ia mengambil barang-barang berharga yang berada di lantai satu dan lantai dua rumah korban.
Sementara itu, EF tetap berada di dalam mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah korban.
Menurut Ade, EF diduga berperan sebagai otak aksi tersebut, sedangkan FF menjadi eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban.
“EF berperan sebagai otak aksi pencurian. Sedangkan FF berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban. FF juga residivis,” ujar Ade.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua tersangka. Tim Opsnal Polresta Barelang akhirnya menangkap EF di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 2026.
Saat diperiksa penyidik, EF mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, FF ditangkap tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di Bengkong sekitar pukul 06.00 WIB.
“Tersangka FF ditangkap tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di Bengkong sekitar pukul 06:00 WIB. Jadi mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Ade.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (al)