Home » Praperadilan YSKL Ditolak PN Batam, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Praperadilan YSKL Ditolak PN Batam, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

by Redaksi
Praperadilan YSKL Ditolak

Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan YSKL terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh kepolisian, Selasa (11/8/2026).

Putusan tersebut menyatakan tahapan penyidikan yang dilakukan Polsek Bengkong dalam perkara tersebut sah menurut hukum. Dengan demikian, proses hukum pidana terhadap YSKL tetap berlanjut.

Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polresta Barelang Iptu Sonny yang mewakili Polsek Bengkong dalam persidangan mengatakan, seluruh keberatan yang diajukan pihak pemohon telah dijawab dalam persidangan.

“Hari ini sudah kita saksikan bersama sidang agenda putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Poin-poin yang diajukan oleh pemohon dari pihak YSKL—mengenai penetapan tersangka maupun penahanan yang menurut mereka tidak sah—semua bisa kita jawab,” ujar Sonny kepada awak media, Selasa.

Sonny menjelaskan, penetapan tersangka terhadap YSKL dinilai telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengajukan bukti transaksi dan bukti visum dalam persidangan. Menurut Sonny, alat bukti tersebut diterima dan dinyatakan sah oleh hakim.

“Intinya, penyidikan sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka dan penahanan yang kami lakukan dinyatakan sah, terlebih selama proses pemeriksaan yang bersangkutan tidak kooperatif,” tuturnya.

Ia menegaskan, kepolisian telah menjalankan proses mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sonny mengatakan, putusan praperadilan tersebut menjadi dasar bagi Polsek Bengkong untuk melanjutkan penanganan perkara YSKL ke tahap berikutnya.

“Proses tetap berlanjut karena tindakan kami sudah sesuai aturan hukum. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu koordinasi dari pihak kejaksaan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Rencananya, setelah berkas dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut di pengadilan dalam waktu dekat,” pungkas Sonny. (Bob)

You may also like