Batamline.com, Batam – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial PRPJF (18) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap saat bersembunyi di Bali Hotel, Lubukbaja di kawasan Lubukbaja, Batam, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak hanya menemukan sepeda motor milik korban, tetapi juga tiga unit sepeda motor lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan serupa.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial FS (29) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna krem dengan nomor polisi BP 6373 UF. Kendaraan tersebut hilang dari area parkir di samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Jalan Aviari Blok A Nomor 17, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19,4 juta dan melaporkannya ke Polsek Batuaji.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami mengumpulkan informasi dan melacak pergerakan terduga pelaku. Berdasarkan petunjuk serta informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka terdeteksi sedang menginap di kawasan Lubukbaja,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju salah satu kamar hotel. PRPJF kemudian diamankan sekitar pukul 03.47 WIB tanpa perlawanan.
“Tersangka PRPJF langsung kami amankan di lokasi. Dari hasil pengembangan di lapangan, kami berhasil menemukan barang bukti utama berupa satu unit Honda Stylo milik korban,” jelas Rizky.
Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor lainnya yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut. Ketiga kendaraan itu masing-masing satu unit Honda Scoopy warna merah, Honda CRF warna putih-hitam, dan Honda Beat warna abu-abu-hitam.
“Selain motor milik korban, kami mengamankan tiga unit sepeda motor lainnya sebagai barang bukti penyidikan, yaitu satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Honda CRF warna putih-hitam, dan satu unit Honda Beat warna abu-abu-hitam,” ungkapnya.
Polisi masih mendalami asal-usul ketiga sepeda motor tersebut untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana serupa.
PRPJF kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat Kota Batam meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (Bob)