Home » ​Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Sitaan MV King Sun senilai Rp2,76 Triliun di Batam

​Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Sitaan MV King Sun senilai Rp2,76 Triliun di Batam

by Gara

Batamline.com, Batam — Aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti berupa 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan di kapal MV King Sun, Rabu (12/8/2026). Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan setelah menerima surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

​Pengungkapan kasus obat keras dalam skala besar ini bernilai ekonomi fantastis, yakni mencapai Rp2,76 triliun. Langkah tegas pemusnahan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan kalkulasi dasar satu gram ketamin berdampak pada lima orang pengguna.

​Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV (Dankodaeral IV) Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini murni merupakan buah dari gabungan berbagai lembaga penegak hukum dan intelijen.

​”Keberhasilan ini merupakan sinergitas dari TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai,” kata Berkat dalam sambutannya, Rabu (12/8/2026).

​Operasi penindakan ini berawal ketika kapal MV King Sun melakukan bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal oleh petugas yang melibatkan pelacak K9 serta instrumen pemindai Rigaku sempat menunjukkan hasil negatif. Hal tersebut disebabkan oleh taktik pelaku yang sengaja menyebarkan ceceran kristal di area kapal demi mengelabui petugas.

​Namun, investigasi mendalam tidak berhenti di situ. Sampel kristal tersebut langsung diuji ke Laboratorium Bea Cukai Batam. Memasuki 7 Agustus 2026, gabungan tim memperkuat pembuktian melalui forensik digital, analisis pemindaian X-ray, penyisiran penyelaman bawah air, hingga pemeriksaan intensif terhadap para anak buah kapal (ABK).

​”Petugas juga menemukan petunjuk penting dari percakapan melalui aplikasi pesan. Salah satu percakapan memuat kalimat, ‘Aroma cargo ini mulai naik dan membuat ABK tidak nyaman serta teler’,” ujarnya.

​Berbekal bukti digital tersebut, tim penyidik menganalisis denah teknis kapal hingga berhasil melacak ruang tersembunyi di area lambung. Pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30–21.30 WIB, petugas menemukan 65 karung—yang masing-masing berisi 20 bungkus ketamin—tersimpan rapi di bagian anjungan kapal.

​”Hasil pemeriksaan laboratorium pada malam harinya memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini disebut sebagai pengungkapan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026,” kata Berkat.

​Proses pemusnahan seluruh barang bukti sitaan menggunakan fasilitas incinerator yang memakan waktu hingga 20 jam operasional secara nonstop.

​”Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN.BTM. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang,” ujarnya.

​Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto membeberkan bahwa pergerakan kapal target sebenarnya telah masuk dalam pengawasan sistem intelijen sejak awal tahun.

​”Pengungkapan ini dari informasi intelijen yang didapat pada Februari yang melalui perairan Indonesia,” ujar Suyudi.

​Suyudi menambahkan bahwa sampel barang bukti telah diamankan secukupnya guna kebutuhan pembuktian di ranah penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan. Adapun penanganan perkara hukumnya dialihkan secara penuh ke kepolisian.

​”Karena ketamin belum masuk kategori narkotika, maka untuk penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

​Kegiatan pemusnahan barang bukti bernilai triliunan rupiah ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Ketua Komisi I DPR RI, Kabareskrim Polri, Kepala BNN, Kepala Bakamla RI, Wakil Kepala BIN, serta Wakil Jaksa Agung.

You may also like