Home » Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam, Lima Tersangka dan Aset Miliaran Rupiah Diamankan

by Redaksi
Promosi judi online

Batamline.com, Batam – Polisi berhasil membongkar jaringan promosi perjudian daring atau judi online berskala internasional yang beroperasi di Kota Batam, Jumat (26/6/2026).

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga kuat bersumber dari aktivitas ilegal tersebut.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 29 Mei 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota.

​”Pengungkapan ini berawal dari kejelian personel setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan Citraland. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami melakukan penindakan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic.

Petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, kelima tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda dan terstruktur dalam menjalankan operasional promosi perjudian online tersebut.

​”Tersangka ML ini bertindak sebagai koordinator operasional yang bertanggungjawab dalam merekrut, melatih, serta mengawasi kinerja para operator di lapangan. Sedangkan empat tersangka lainnya fokus pada pengelolaan teknis promosi, periklanan digital, hingga administrasi finansial,” jelas Ronni Bonic.

​Empat tersangka lainnya, DC, RL, VW, dan AL bertugas mengelola materi promosi melalui ratusan grup di aplikasi Telegram, mengawasi periklanan digital, melakukan verifikasi transaksi mata uang kripto (cryptocurrency), serta mengurus administrasi keuangan dan pembayaran jasa promosi.

​Dalam menjalankan roda bisnis ilegal ini, kelima pelaku ternyata tidak bekerja sendiri. Mereka diketahui berada di bawah kendali langsung seorang pria berinisial AD yang diduga bertindak sebagai otak jaringan dan saat ini berada di luar negeri.

Berdasarkan pelacakan pihak kepolisian, AD menjalankan operasinya secara berpindah-pindah tempat tinggal antara Kamboja, Thailand, dan China guna menghindari kejaran petugas.

​”Jaringan ini dikendalikan oleh pelaku AD dari luar negeri, yang posisinya terus berpindah-pindah antarnegara seperti Kamboja, Thailand, dan China. Meskipun mereka beroperasi dari Batam, target pasar promosi judi online ini secara spesifik menyasar masyarakat di negara Brasil untuk menarik pemain baru,” tambah Ronni.

​Modus operandi yang diterapkan oleh jaringan ini adalah mempromosikan berbagai situs serta aplikasi perjudian daring menggunakan platform digital dan memanfaatkan ratusan grup Telegram.

Sebagai sarana transaksi finansial, para pelaku menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto jenis USDT (Tether) yang kemudian diverifikasi keabsahannya melalui aplikasi pelacak blockchain, Tronscan.

​Lebih lanjut, Ronni menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi operasional, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomis tinggi serta alat penunjang kejahatan digital.

​”Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online,” papar Ronni mengenai rincian barang bukti.

​Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Kepri dalam memberantas praktik judi online yang memanfaatkan kecanggihan teknologi keuangan.

​”Para pelaku memanfaatkan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan untuk menyamarkan transaksi mereka. Ini membuktikan bahwa sindikat judi daring saat ini terus berevolusi memanfaatkan kecanggihan teknologi finansial digital demi mengelabui petugas,” ungkap Nona.

​Ia juga kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur untuk masuk ke dalam lingkaran hitam perjudian, baik sebagai pemain maupun fasilitator iklan digital.

​”Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” tegas Nona.

​Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman materi penyelidikan. Langkah tegas diambil guna melacak aliran dana dan memproses hukum secara maksimal seluruh pelaku penyebar muatan judi digital di media elektronik.

​”Kami menerapkan pasal berlapis baik dari KUHP maupun UU ITE terkait muatan perjudian untuk memberikan efek jera yang maksimal. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas,” pungkas Nona.

​Atas perbuatan pidana yang dilakukan, kelima tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE terkait penyebaran muatan perjudian. (Bob)

You may also like