Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, mulai 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita ratusan cartridge vape mengandung Etomidate, sabu, serta pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan, 13 tersangka yang diamankan terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape mengandung Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, dan 816,93 gram sabu.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama periode sepekan. Operasi ini dilakukan dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dua Kasus Menonjol
Dari 10 perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian penyidik.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SLT dengan barang bukti 902 cartridge vape mengandung Etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam.
Sementara kasus kedua diungkap Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita 795 gram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Penyidik masih terus mengembangkan kedua kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika, baik skala lokal maupun internasional.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung partisipasi masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan cairan rokok elektrik (vape) yang dicampur zat berbahaya seperti Etomidate.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” kata Nona. (Bob)