Home » Antisipasi Aksi ‘Rayap Besi’, Polsek Batam Kota Gandeng Pengusaha Barang Bekas

Antisipasi Aksi ‘Rayap Besi’, Polsek Batam Kota Gandeng Pengusaha Barang Bekas

by Redaksi
Antisipasi rayap besi

Batamline.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota mengambil langkah preventif guna menekan maraknya aksi pencurian material logam atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Salah satu upayanya adalah dengan menggandeng para pelaku usaha barang bekas dan scrap di wilayah Kecamatan Batam Kota.

​Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polsek Batam Kota pada Selasa (30/6/2026) pukul 14.00 WIB, dan dihadiri oleh jajaran personel kepolisian serta 15 pemilik usaha barang bekas dan skrap setempat.

​Dalam arahannya, AKP Benny Syahrizal menegaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk mempererat komunikasi sekaligus membangun sinergi yang kuat antara kepolisian dan pelaku usaha. Hal ini krusial dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Batam Kota.

​“Kami mengundang bapak-bapak pada hari ini untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara Polsek Batam Kota dengan pemilik maupun pelaku usaha barang bekas dan skrap dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Benny di hadapan para peserta.

​Benny memaparkan bahwa saat ini aksi pencurian berbagai material logam, mulai dari kabel, besi, tutup drainase, pagar besi, hingga material proyek semakin marak terjadi di Kota Batam. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan menerima barang.

​Polsek Batam Kota mengimbau dengan tegas agar para pengusaha lebih teliti dalam memeriksa asal-usul barang yang dijual oleh masyarakat.

​“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap agar lebih selektif dalam menerima, membeli, maupun menampung barang bekas. Pastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas sehingga tidak berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Benny.

​Lebih lanjut, Kapolsek juga mengingatkan konsekuensi hukum yang cukup berat bagi para pelaku usaha yang terbukti ceroboh. Penjual atau penampung yang membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat dengan pasal penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah deteksi dini, pihak kepolisian meminta para pemilik usaha untuk segera melapor jika menemukan aktivitas atau barang yang mencurigakan di tempat usaha mereka.

​Segera hubungi personel Polsek Batam Kota, para kanit, atau Kapolsek secara langsung. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center darurat Polri 110 untuk respons cepat.

​“Apabila menemukan barang-barang yang mencurigakan, segera sampaikan kepada personel Polsek Batam Kota, para kanit, Kapolsek, atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Benny.

​Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Pertemuan ini dinilai efektif sebagai instrumen pencegahan awal dalam memutus rantai penadahan besi curian di Kota Batam.

​Di akhir acara, para pelaku usaha barang bekas dan scrap yang hadir menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah preventif Polri. Mereka berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan informasi berkala kepada Polsek Batam Kota jika menemukan indikasi barang-barang yang berasal dari tindak kriminal. (Bob)

You may also like