Home » Iming-iming Diskon Umrah Rp35 Juta, Pria di Batam Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim

Iming-iming Diskon Umrah Rp35 Juta, Pria di Batam Ditangkap Polisi di Bandara Hang Nadim

by Redaksi
Penipuan umrah batam

Batamline.com, Batam – Seorang pria berinisial YP (33) ditangkap jajaran Polsek Batuaji setelah diduga menipu calon jemaah umrah dengan modus menawarkan paket perjalanan berharga murah. Tersangka diamankan di lobi kedatangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu (28/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan kasus tersebut berawal ketika YP menghubungi korban, Ayu Wandira, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Menurut Rizky, tersangka menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan harga normal Rp50 juta. Namun, agar korban tertarik, YP mengaku dapat memberikan potongan harga sehingga biaya perjalanan hanya menjadi Rp35 juta.

“Bermula dari YP menghubungi korban, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Modusnya menawarkan paket perjalanan umrah untuk dua orang seharga Rp50 juta,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Kepada korban, YP berdalih selisih harga tersebut akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diperolehnya sebagai mitra agen perjalanan umrah.

Percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam dua tahap. Pembayaran pertama senilai Rp5 juta dilakukan secara tunai di rumah korban, sedangkan pembayaran kedua sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening pribadi milik tersangka.

“Karena YP memberikan potongan harga khusus menjadi Rp35 juta, korban kemudian melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp10 juta dalam dua tahap. Masing-masing Rp5 juta, salah satunya dikirim ke rekening pribadi tersangka,” jelas Rizky.

Dugaan penipuan itu baru terungkap ketika korban mengikuti seminar yang diselenggarakan pihak Travel Sadar Grup. Dalam kegiatan tersebut, manajemen menjelaskan seluruh pembayaran biaya umrah wajib ditransfer ke rekening resmi PT Sahabat Dua Arah dan tidak diperbolehkan melalui rekening pribadi mitra atau agen.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ayu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. YP akhirnya berhasil diamankan dengan bantuan personel Polsek Kawasan Bandara.

“Kami langsung melakukan penyelidikan di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim bersama personel Polsek Kawasan Bandara setelah mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan tersangka. Tersangka berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Batuaji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rizky.

Selain menangkap tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban yang diduga menjadi bukti aliran dana dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan curang dan/atau penggelapan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. (Bob)

You may also like