Batamline.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Johor Bahru, Malaysia. Seorang kurir berinisial RN ditangkap setelah diketahui telah empat kali berhasil menyelundupkan sabu melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika pada Selasa (23/6/2026). Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RN di sebuah hotel di Kecamatan Karimun.
“Kami mengamankan pelaku RN di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Karimun setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Yunita.
Saat menggeledah kamar hotel, petugas menemukan satu set alat isap sabu atau bong. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah tersangka.
Dari penggeledahan di rumah RN, polisi menemukan delapan paket sabu siap edar dengan berat bruto 775,1 gram yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka.
“Kami menemukan sabu seberat 775,1 gram di dalam jok motor tersangka yang ada di rumahnya,” kata Yunita.
Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Haris Baltasar Nasution, menjelaskan RN membawa sabu dari Johor Bahru menuju Tanjung Balai Karimun dengan cara melilitkan paket narkotika di tubuhnya agar lolos dari pemeriksaan mesin X-ray di pelabuhan.
“Tersangka sudah lima kali ke Malaysia, namun satu kali tidak berhasil membawa sabu. Empat kali berhasil menyelundupkan sabu, dan yang terakhir berhasil kami amankan,” ujar Haris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial FI yang diduga berada di Malaysia. Polisi telah menetapkan FI sebagai daftar pencarian orang (DPO).
RN juga mengaku bersedia menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Karimun.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial RO di sebuah rumah indekos di Kecamatan Karimun. Dari kamar RO, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,27 gram yang diduga berasal dari RN.
“Kami menemukan dua paket sabu seberat 5,27 gram dari kamar RO yang diduga berasal dari RN,” ungkap Haris.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Karimun. Penyidik juga masih memburu FI yang diduga menjadi pemasok sabu dari Malaysia serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Bob)