Home » Dishub Batam Siapkan Mobil Derek, Kendaraan Parkir di Jembatan Barelang Akan Diangkut

Dishub Batam Siapkan Mobil Derek, Kendaraan Parkir di Jembatan Barelang Akan Diangkut

by Redaksi
PARKIR JEMBATAN BARELANG

Batamline.com, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam menyiapkan mobil derek untuk mengangkut kendaraan yang parkir di atas Jembatan I Barelang menyusul maraknya keluhan wisatawan terkait dugaan pungutan liar berkedok uang parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa tidak ada area parkir resmi di atas jembatan sehingga setiap kendaraan yang berhenti dan parkir di lokasi tersebut melanggar aturan keselamatan lalu lintas.

“Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan undang-undang lalu lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” ujar Leo, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir di atas jembatan menjadi salah satu pemicu munculnya praktik permintaan uang parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan,” katanya.

Untuk mencegah praktik tersebut, Dishub akan memperketat pengawasan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja dalam razia penertiban rutin.

Selain itu, mobil derek disiagakan untuk mengangkut kendaraan yang tetap nekat parkir di area terlarang, baik mobil maupun sepeda motor.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan rutin. Kalau tidak ada kendaraan yang parkir di sana, tentu tidak ada praktik permintaan uang parkir di atas jembatan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di atas maupun di bawah Jembatan I Barelang. Pengendara sepeda motor menyebut diminta membayar Rp5 ribu di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.

Dishub juga berencana menempatkan tim pengawas secara permanen dan rutin di kawasan Barelang guna memastikan aturan keselamatan dipatuhi serta mencegah munculnya kembali dugaan pungutan liar. (Bob)

You may also like