Batamline.com, Batam – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda pada Sabtu (18/7/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RT (40).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Bobby, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial ATP (27) mendapati sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya yang diparkir di teras rumah telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Saat memeriksa rekaman CCTV milik tetangga, korban melihat aksi dua pria yang datang menggunakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda tersebut.
“Aksi pelaku terekam kamera pengawas milik tetangga korban. Dari rekaman terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dan mengambil sepeda milik korban,” ujar Bobby.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga dan berada di Mapolresta Barelang. Tim Reskrim Polsek Sekupang kemudian menjemput pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RT beserta barang bukti rekaman CCTV untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, RT mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial L.
“Saat ini satu pelaku lainnya berinisial L masih berstatus DPO dan penyidikan terus kami kembangkan untuk memburu keberadaannya,” ungkap Bobby.
Atas perbuatannya, RT ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memasang kamera pengawas guna membantu mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan. (Bob)