Home » Kapolresta Barelang Bantah Kriminalisasi dalam Kasus Viral Bengkong, 8 Tersangka Ditahan

Kapolresta Barelang Bantah Kriminalisasi dalam Kasus Viral Bengkong, 8 Tersangka Ditahan

by Redaksi
Viral pengeroyokan bengkong

Batamline.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus viral di kawasan Homestay Mimi Coco, Bengkong, Kota Batam. Polisi memastikan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Anggoro saat memimpin konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026), menyusul ramainya perdebatan di media sosial terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Anggoro, peristiwa yang menjadi sorotan publik sebenarnya terdiri atas dua perkara pidana yang berbeda, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan pengeroyokan. Keduanya diproses secara terpisah karena berasal dari dua laporan polisi yang berbeda.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Anggoro.

Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula ketika pemuda berinisial YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana kamar yang dinilai mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pengelola.

Keributan kemudian terjadi di area parkir saat YBC terlibat cekcok dengan seorang rekannya. Salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) ikut menegur hingga terjadi adu mulut.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum peristiwa berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC oleh tujuh orang.

Kapolresta mengatakan seluruh rangkaian kejadian diperkuat dengan keterangan saksi, rekaman video, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang ditangkap, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial YBC (18).

Dengan demikian, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah menjalani penahanan.

Kapolresta mengungkapkan, sebelum perkara berlanjut ke proses pidana, penyidik telah memfasilitasi mediasi melalui mekanisme restorative justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

“Seluruh tersangka telah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Kami sebelumnya telah memfasilitasi mediasi melalui restorative justice, namun tidak ditemukan titik temu,” katanya.

Dalam perkara pengeroyokan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini menunggu penetapan P-21 atau dinyatakan lengkap.

Adapun perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan selesai.

Untuk mendukung pembuktian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para pihak saat kejadian, rekaman CCTV yang disimpan dalam media penyimpanan data, serta hasil visum dari Rumah Sakit Santa Elisabeth.

Tujuh tersangka kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Kategori V.

Sementara tersangka YBC dalam perkara dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda Kategori III.

Menutup keterangannya, Anggoro mengimbau masyarakat tidak mudah membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada proses hukum,” tegasnya. (Bob)

You may also like