Home » Sidang Praperadilan Yehezekiel Memanas di PN Batam, Polsek Bengkong Hadirkan 3 Saksi

Sidang Praperadilan Yehezekiel Memanas di PN Batam, Polsek Bengkong Hadirkan 3 Saksi

by Gara

Batamline.com, Batam – Tensi sidang praperadilan penetapan tersangka Yehezekiel Benaya Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak memanas, Rabu (5/8/2026).

Perdebatan sengit meletus antara tim kuasa hukum pemohon dan pihak termohon saat agenda pemeriksaan saksi dari Polsek Bengkong tengah berlangsung.

Adu argumen dan perdebatan oleh keberatan termohon atas pertanyaan kuasa hukum Yehezekiel yang dinilai keluar dari koridor persidangan.

Melihat situasi yang tak kondusif, Hakim Tunggal Menik langsung menengahi percekcokan dan menegaskan aturan main di ruang sidang.

​”Pemohon maupun termohon kita harus sesuai konteks. Silakan ajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Jangan keluar dari substansi itu,” tegas Hakim Menik.

​Merespons dinamika ruang sidang, Kepala Seksi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny yang mewakili Polsek Bengkong, menegaskan bahwa langkah penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah berpijak kokoh pada ketentuan KUHAP, yakni dengan mengantongi minimal dua alat bukti sah.

​“Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang saling bersesuaian, yang membuktikan bahwa luka korban merupakan akibat dari tindakan penganiayaan,” ujar Sonny kepada wartawan usai persidangan.

​Ia membeberkan bahwa dalam persidangan tersebut, kepolisian memboyong tiga saksi kunci ke hadapan hakim.

​“Hari ini kami menghadirkan 3 orang saksi, meliputi sekuriti perumahan, pemilik homestay, dan saksi pelapor di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

​Lebih lanjut, Sonny mengungkapkan bahwa tindakan penahanan terhadap pemohon juga diputuskan melalui langkah diskresi kepolisian demi meredam potensi konflik balasan berbasis isu suku/SARA di wilayah hukum Polsek Bengkong.

​Sebelumnya, kubu pemohon secara tegas meragukan legitimasi proses hukum tersebut.

Tim kuasa hukum dan keluarga Yehezekiel menilai penyidikan berjalan tidak profesional, sehingga mendesak hakim menyatakan status tersangka serta penahanan tersebut gugur demi hukum.

Keluarga turut membeberkan fakta bahwa Yehezekiel justru menderita luka parah akibat insiden itu, di antaranya patah tulang pinggul, dislokasi bahu, lebam pada mata, hingga sempat tak sadarkan diri.

​Majelis hakim menjadwalkan persidangan berlanjut pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum mengetuk putusan akhir.(Bob)

You may also like