Home » Kasus Dugaan Narkotika Cair, MV Ocean Porter Dipindahkan ke Batam untuk Pemeriksaan Lanjutan

Kasus Dugaan Narkotika Cair, MV Ocean Porter Dipindahkan ke Batam untuk Pemeriksaan Lanjutan

by Redaksi
MV Ocean Porter dipindahkan ke Batam

Batamline.com, Batam – Kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania dipindahkan dari Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, menuju Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pemindahan kapal tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mendukung proses penyidikan terkait dugaan pengangkutan narkotika jenis cair.

Sebelumnya, kapal MV Ocean Porter ditindak petugas di perairan Bengkalis, Provinsi Riau, pada 17 Agustus 2026. Dalam penindakan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika cair.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan drum berisi cairan dengan kapasitas masing-masing 200 liter. Petugas juga menemukan satu tangki air berkapasitas 1.200 liter yang terisi sekitar setengahnya dengan cairan serupa.

Selain barang bukti tersebut, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

“MV Ocean Porter saat ini dalam proses pergeseran menuju Kota Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, pihak berwenang direncanakan melaksanakan konferensi pers,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/8/2026).

Pemindahan kapal ke Batam juga dilakukan menjelang konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026).

Berdasarkan dokumen pelayaran, MV Ocean Porter memiliki nomor IMO 1038767 dengan callsign 5IM 336. Kapal tersebut terdaftar di Zanzibar sebagai pelabuhan registrasi.

Kapal yang dibangun Nanjing Jianghai Shipyard itu tercatat dimiliki AEGIS Shipping Lines Corporation. Kapal tersebut terdaftar pada 14 November 2023 dengan masa berlaku registrasi hingga 13 November 2028.

Saat ini, MV Ocean Porter, barang bukti, dan 10 ABK berada dalam pengawalan aparat berwenang menuju Batam untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan kasus lebih lanjut. (Bob)

You may also like