Batamline.com, Batam – Basri, tersangka kasus peredaran narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya digelandang ke Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2026), setelah ditangkap di Malaysia.
Basri disebut terkait jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui tempat hiburan malam di Batam. Setibanya di Bareskrim Polri, tersangka mendapat pengawalan ketat dari aparat.
Kedatangan Basri terlihat dalam rekaman video yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Basri tampak turun dari kendaraan kepolisian dengan mengenakan pakaian berwarna hitam. Kedua tangannya terlihat terikat cable tie.
Selain mengamankan Basri, tim gabungan kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan di Malaysia.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit alat komunikasi, uang tunai dalam tiga mata uang, yakni rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta tiga rangkap dokumen yang diduga merupakan rekapitulasi transaksi penjualan narkotika.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan dan kedatangan Basri di Jakarta.
“Ya benar. Rencana malam ini akan disampaikan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Nona saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Keterangan resmi terkait kronologi penangkapan Basri di Malaysia hingga proses hukum selanjutnya dijadwalkan disampaikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis malam.
Pemaparan tersebut diharapkan mengungkap secara lengkap proses pengejaran hingga penanganan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan kasus peredaran narkotika di Batam. (Bob)