Home » BNN Desak Pelarangan Total Vape, Wagub Kepri Bicara Langkah Pencegahan

BNN Desak Pelarangan Total Vape, Wagub Kepri Bicara Langkah Pencegahan

by Redaksi
BNN larang vape

Batamline.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Desakan tersebut disampaikan setelah aparat mengungkap penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin dalam bentuk cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan narkotika cair dalam jumlah besar menunjukkan adanya perubahan modus jaringan narkotika. Menurutnya, narkotika yang sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk kristal kini mulai bertransformasi menjadi cair.

“Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik,” ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).

BNN menilai perubahan modus tersebut perlu diantisipasi dengan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah vape menjadi celah baru penyalahgunaan narkotika.

“BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengapresiasi kolaborasi BNN, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Menurut Nyanyang, posisi geografis Kepri yang berada di jalur perlintasan internasional membuat pengawasan terhadap keluar-masuknya barang dan jaringan narkotika perlu terus diperkuat.

“Kolaborasi yang inklusif dari BNN, Bea Cukai, Polri dan TNI ini menjadi satu kekuatan yang sangat luar biasa,” ujar Nyanyang.

Nyanyang mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri akan berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait peredaran vape yang sudah ada di wilayah tersebut.

Ia juga menyebut koordinasi dengan BNN dan dinas terkait akan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN dan dinas terkait, supaya jangan ada lagi vape di Kepulauan Riau. Mungkin ada pencegahan nantinya dan imbauan dari Gubernur kepada kabupaten/kota,” katanya.

Pernyataan BNN mengenai pelarangan total vape disampaikan setelah pengungkapan penyelundupan 2,6 ton metamfetamin cair menggunakan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Karimun, pada 17 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar serta sejumlah barang bukti lainnya.

BNN menyebut pengungkapan tersebut menjadi salah satu indikasi berkembangnya modus penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur laut internasional dan berpotensi menyasar pola konsumsi masyarakat. (Pye)

You may also like