Home » Yuwanky Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Aset Diduga Terkait Jaringan Narkoba Planet Batam

Yuwanky Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Aset Diduga Terkait Jaringan Narkoba Planet Batam

by Redaksi
Yuwanky jadi DPO

Batamline.com, Batam – Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Planet Batam.

Selain memburu keberadaan Yuwanky, penyidik juga menelusuri aset-aset miliknya yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik masih mendalami peran Yuwanky sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Daripada keliru, nanti saya kasih detailnya. Yang pasti, kami telusuri juga aset-asetnya,” kata Eko di Batam, Jumat (21/8/2026).

Yuwanky diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang beroperasi di kawasan Planet Batam, termasuk Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.

Namun, Bareskrim belum mengungkap secara rinci posisi maupun peran Yuwanky dalam jaringan tersebut. Penyidik masih menunggu hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

“Perannya nanti akan disampaikan setelah yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Eko.

Berdasarkan informasi penyidik, Yuwanky diduga berada di Singapura. Pengejaran terhadapnya dilakukan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol.

“Iya, karena tim terus bergerak di lapangan,” katanya.

Dalam surat DPO, Yuwanky tercatat sebagai warga negara Indonesia yang lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi juga mencantumkan ciri-ciri fisiknya untuk mendukung proses pencarian.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret sejumlah THM di Batam.

Penyidik kini tidak hanya memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri aset yang kemungkinan berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran aset dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap Basri Lewaimang, salah satu DPO kasus narkotika, di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026).

Penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol. Pengembangan perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya penyidik mengejar pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika di Batam.

You may also like