Home » 40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan, Bareskrim Sita 2 Kapal, 12 Mobil dan Puluhan Properti Basri di Batam

40 Ribu Ekstasi Beredar Tiap Bulan, Bareskrim Sita 2 Kapal, 12 Mobil dan Puluhan Properti Basri di Batam

by Redaksi
Basri Buron narkoba Batam Bareskrim sita aset Basri

Batamline.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Basri Lewaimang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Basri merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Ia diduga berperan sebagai pengelola tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 sekaligus bandar narkotika yang memasok berbagai jenis narkoba untuk diedarkan di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah memasang garis polisi terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Basri.

Baca: Yuwanky Diburu Polisi, Bareskrim Telusuri Aset Diduga Terkait Jaringan Narkoba Planet Batam

“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” kata Eko kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya dua kapal, 12 unit mobil, sejumlah rumah, ruko, apartemen, serta bangunan restoran.

Dua kapal yang disita masing-masing Kapal Azimut 68S berwarna putih dan satu kapal berwarna putih lainnya.

Sementara itu, kendaraan yang diamankan terdiri atas Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE, Xpander Cross BP 1497 IS, Rubicon B 2374 SXI, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Hummer H2 DK 1 JD, Honda Mobilio BP 1814 QR, Jeep Wrangler BP 378 VB, Fortuner BP 1745 RI, Fortuner BK 1862 AD, Innova Venturer B 2736 UKP, Hummer H3 B 8067 KS, dan Toyota Land Cruiser BP 59 SDV.

Selain kendaraan, penyidik menyita sejumlah properti yang tersebar di beberapa kawasan perumahan dan pusat usaha di Batam.

Aset tersebut meliputi dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 Nomor 5, satu rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 Nomor 20, serta dua rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A.

Kemudian, dua rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan D78, satu rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 Nomor 3, tiga ruko di Botania II Blok B19 Nomor 9, 10, dan 11, serta empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt.

Penyidik juga menyita satu bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, dan satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2.

Eko menjelaskan, penyitaan aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara narkotika. Langkah itu juga dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU.

“Peran Basri selaku pengelola Planet 1, 2, dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di Planet 1, 2, 3,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, Eko menyebut peredaran narkotika yang diduga dikendalikan Basri tergolong besar. Setiap bulan, sekitar 40 ribu butir ekstasi disebut diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam Planet di Batam.

Jumlah tersebut, kata Eko, bahkan berpotensi lebih dari 40 ribu butir ekstasi dalam satu bulan.

Basri diketahui lahir di Alor pada 1 Oktober 1975. Berdasarkan informasi penyidik, ia memiliki rambut hitam ikal, brewok, kumis, kulit sawo matang, serta bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.

Sumber: Batampos.co.id

You may also like