Home » Polisi Sita 17,78 Gram Sabu dari Rumah dan Loker Oknum Karyawan SPBU di Tanjungpinang

Polisi Sita 17,78 Gram Sabu dari Rumah dan Loker Oknum Karyawan SPBU di Tanjungpinang

by Redaksi
pengedar sabu

Batamline.com, Tanjungpinang – Seorang oknum karyawan SPBU berinisial SR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan total 17,78 gram sabu yang disimpan tersangka di rumah dan loker pribadinya di tempat kerja.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida mengatakan, SR ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bukit Lestari.

Tersangka ditangkap di Perumahan Putri Mayangsari pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami mengamankan pelaku yang diduga pengedar sabu hari Rabu di Perumahan Mayangsari,” ujar Sofyan, Senin (31/8/2026).

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 6,23 gram. Saat menjalani pemeriksaan, SR mengaku masih menyimpan sabu lainnya di loker pribadinya di tempat ia bekerja di SPBU Suka Berenang.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sabu seberat 11,54 gram di dalam loker tersebut.

“Kami langsung ke lokasi dan menemukan 11,54 gram sabu lagi di loker pribadinya. Total ada 17,78 gram sabu yang kami sita,” kata Sofyan.

Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sofyan mengatakan, SR menerima sabu dari S pada 24 Agustus 2026. Dari total harga yang disepakati sebesar Rp20 juta, tersangka baru membayar Rp3 juta kepada S.

Sabu tersebut rencananya diedarkan kembali di wilayah Tanjungpinang. Jika seluruh barang terjual, SR diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta.

“Tersangka berencana menjual sabu di Tanjungpinang dengan keuntungan kalau habis semuanya sekitar Rp6 juta,” ujarnya.

Saat ini, SR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu S yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Judul alternatif yang lebih SEO: “Karyawan SPBU di Tanjungpinang Simpan 11,54 Gram Sabu di Loker, Polisi Sita Total 17,78 Gram”. (alf)

You may also like