Home » 50 Ayam Bangkok Disita dan Dimusnahkan, Polisi Ungkap Alasannya

50 Ayam Bangkok Disita dan Dimusnahkan, Polisi Ungkap Alasannya

by Redaksi
Ayam bangkok

Batamline.com, Batam – Sebanyak 50 ekor ayam Bangkok dimusnahkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di fasilitas insinerator BKHIT Kepulauan Riau di Sei Temiang, Batam. Ayam tersebut merupakan barang bukti tindak pidana karantina dalam perkara yang menjerat tiga tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pemusnahan dilakukan karena ayam-ayam tersebut berasal dari daerah yang status kesehatan hewannya tidak dapat dipastikan.

Selain itu, unggas tersebut tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan hewan yang dipersyaratkan dalam lalu lintas hewan.

“Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya dan tidak disertai sanitasi kesehatan hewan, kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini,” ujar Andyka, Senin (31/8/2026).

Menurut Andyka, kondisi tersebut menjadi perhatian karena unggas yang tidak diketahui status kesehatannya berpotensi membawa penyakit dan menyebarkannya ke hewan lain.

“Tidak disertai sanitasi kesehatan hewan,” kata Andyka, menjelaskan salah satu persoalan yang ditemukan dalam lalu lintas ayam tersebut.

Sebanyak 50 ayam yang dimusnahkan terdiri dari 26 ekor ayam jantan dan 24 ekor ayam betina dalam kondisi hidup. Petugas juga memusnahkan 37 kotak kayu yang digunakan untuk mengangkut unggas tersebut.

Sementara itu, satu ekor ayam betina yang telah mati dan satu kotak kayu disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan dengan memotong ayam satu per satu sebelum dibakar menggunakan mesin insinerator khusus milik BKHIT Kepulauan Riau.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” demikian keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Perkara ini menjerat tiga tersangka, yakni Dimas Lintang Wijanarko, Dedy Hermawan, dan T. Ega Yuli Yanti.

Ditpolairud Polda Kepri menyatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan melalui lalu lintas unggas yang tidak memenuhi persyaratan karantina. (Alf)

You may also like