Batamline.com, Batam – Pelarian MF (31), terduga pelaku pengancaman seorang juru parkir (jukir) menggunakan parang di kawasan Lovina, Lubukbaja, Batam, berakhir setelah diburu polisi selama dua hari.
MF diamankan Polsek Lubukbaja bersama Tim Macan Barelang Polresta Barelang di sebuah kafe di Jalan Raden Patah, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah aksi MF mengejar korban menggunakan parang terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.05 WIB.
Kapolsek Lubukbaja AKP Cindo Kottama mengatakan polisi terlebih dahulu mengamankan kendaraan yang digunakan MF sebelum menangkap orangnya.
“Siang ini kami mengamankan terduga pelaku pengancaman terhadap juru parkir. Pelaku diamankan saat berada di sebuah kafe sebelah Indomaret, Jalan Raden Patah, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Cindo, Jumat (25/9/2026).
Polisi kemudian menyita satu unit Honda Brio berwarna abu-abu dan sebilah parang yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Sejak semalam kami sudah melakukan penelusuran. Tadi malam kami telah berhasil mengamankan unit kendaraannya, yaitu satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu (grey) dan satu bilah parang yang digunakan tersangka untuk mengancam juru parkir. Karena kami terus melakukan pencarian, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan diamankan sekitar 500 meter dari lokasi,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, mobil tersebut diketahui bukan kendaraan pribadi MF. Mobil itu merupakan kendaraan rental yang disewa MF dari salah satu tempat penyewaan mobil di Batam.
“Mobil yang digunakan merupakan mobil rental. Diketahui yang bersangkutan menyewa mobil tersebut dari salah satu tempat penyewaan mobil di Kota Batam,” kata Cindo.
MF diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security) di salah satu tempat di Kota Batam. Polisi masih mendalami motif pengancaman serta alasan MF membawa parang di dalam kendaraan yang disewanya.
“Untuk motifnya, karena pelaku baru saja diamankan, saat ini masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan penyidik. Begitu pula mengenai asal-usul dan alasan kepemilikan senjata tajam yang berada di dalam mobil tersebut, masih kami dalami,” tuturnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban menegur MF agar memindahkan kendaraan karena dinilai menghambat akses keluar-masuk tamu hotel. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi percekcokan.
MF diduga memukul dan mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, ia kembali ke mobil dan mengambil parang sebelum mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.
Sebelum meninggalkan lokasi, MF juga diduga mengancam akan kembali menemui korban setelah mengantarkan istrinya.
Atas perkara tersebut, polisi untuk sementara menerapkan Undang-Undang Darurat terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin. Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan.
“Pasal yang dijerat saat ini kami masih menggunakan Undang-Undang Darurat terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin. Mengenai kemungkinan penerapan pasal berlapis, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Cindo.