Home » Gara-Gara Adik Bersenggolan, Pria di Batam Bacok Kepala Warga dengan Parang di Pasar Tos 3000

Gara-Gara Adik Bersenggolan, Pria di Batam Bacok Kepala Warga dengan Parang di Pasar Tos 3000

by Redaksi
Pasar Tos 3000

Gara-Gara Adik Bersenggolan, Pria di Batam Bacok Kepala Warga dengan Parang di Pasar Tos 3000

BATAM — Perselisihan akibat senggolan antardua orang berujung penganiayaan berat di kawasan Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Seorang pria berinisial DA alias Dedi Arman (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah diduga membacok kepala Sabri Rusda menggunakan parang pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama mengatakan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika adik korban dan adik pelaku terlibat perselisihan setelah tidak sengaja bersenggolan di area pasar.

“Awalnya terjadi gesekan fisik atau bersenggolan antara adik dari pihak korban dan adik dari pihak pelaku. Hal tersebut memicu pertengkaran di antara keduanya,” ujar Cindo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Sabri kemudian mendatangi lokasi untuk melerai perselisihan yang terjadi antara kedua pihak. Namun, upaya tersebut justru berujung serangan setelah Dedi datang ke lokasi.

“Saat korban berupaya melerai perselisihan tersebut, pelaku langsung datang menghampiri dan secara mendadak membacok bagian kepala sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam,” jelas Cindo.

Sabri mengalami luka berat di bagian kepala akibat sabetan parang. Seorang saksi bernama Afri Yunaldi (31) kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan pencarian informasi hingga berhasil mengamankan Dedi. Saat ditangkap, pelaku disebut masih berada di tempat usahanya.

“Petugas menemukan terduga pelaku sedang berjualan memotong ikan di lapaknya. Dari interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan sebilah parang,” kata Cindo.

Polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Senjata tersebut memiliki gagang yang dibalut karet gelang berwarna merah.

Dedi bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Dedi dijerat Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

You may also like