Batamline.com, Batam – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan itu ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (28/9/2026), dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan, kinerja intermediasi, likuiditas, serta tingkat cakupan penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan pada 6,25 persen dan simpanan valas di bank umum sebesar 2 persen.
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” ujar Anggito dalam keterangan resminya.
Dari sisi intermediasi, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan. Penyaluran kredit juga meningkat 13,66 persen secara tahunan.
“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan nasional,” kata Anggito.
LPS juga mencatat tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo maksimal Rp2 miliar tercatat dalam cakupan penjaminan penuh LPS. Jumlah tersebut mencapai 99,94 persen dari total rekening.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS mengingatkan nasabah agar memperhatikan ketentuan penjaminan, termasuk batas suku bunga yang berlaku. Nasabah perlu memenuhi syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. TBP merupakan batas maksimum suku bunga agar simpanan nasabah memenuhi kriteria program penjaminan simpanan,” tegas Anggito.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara transparan kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital.
“Kami meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah,” pungkasnya.
LPS selanjutnya akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter serta fiskal, dan kondisi likuiditas perbankan. (Bob)