Batamline.com, Batam – PLN Batam memastikan pelanggan terdampak pemadaman listrik massal di Kota Batam pada Senin (12/10/2026) berhak mendapatkan kompensasi apabila gangguan tersebut melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan.
Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa mengharuskan pelanggan mengajukan klaim.
Dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026), PLN Batam menyatakan pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak telah kembali normal setelah gangguan sistem kelistrikan yang terjadi sejak pukul 06.37 WIB.
“Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10% dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Sementara itu, bagi pelanggan layanan keandalan, kompensasi diberikan sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) sesuai dengan jenis layanan keandalan yang diperjanjikan,” demikian keterangan PLN Batam.
Gangguan yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah tersebut diduga dipicu masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan. Namun, penyebab pasti kejadian masih ditelusuri tim teknis bersama pihak berwenang.
PLN Batam menyebut proses pemulihan dilakukan secara bertahap melalui pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, serta pemulihan jaringan transmisi dan distribusi.
Sejak Senin malam, proses penormalan menunjukkan perkembangan signifikan. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak telah kembali beroperasi, disusul pemulihan jaringan distribusi hingga pasokan listrik pelanggan kembali menyala.
Meski sistem telah normal, petugas teknis dan operasional tetap disiagakan untuk memantau kondisi jaringan dan menjaga keandalan pasokan listrik.
PLN Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan selama pemadaman berlangsung.
Perusahaan mengapresiasi kesabaran dan dukungan masyarakat selama proses pemulihan, serta menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak pelanggan sesuai ketentuan mutu pelayanan yang berlaku. (*)