Batamline.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Batam. Sebanyak enam tersangka ditangkap dan 30 korban berhasil diselamatkan, termasuk seorang bayi.
Pengungkapan tiga perkara tersebut berasal dari laporan polisi tertanggal 30 September dan 23 Oktober 2026. Kasus-kasus itu melibatkan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (29/10/2026).
“Korban sebanyak 30 orang ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan kepolisian, yakni LP Nomor 112/2026 dan LP Nomor 116/2026 tertanggal 30 September 2026, serta LP Nomor 133/2026 tertanggal 23 Oktober 2026,” kata Nona.
Dijanjikan Gaji SGD 5 per Jam di Singapura
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan 13 calon PMI laki-laki di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Mereka diduga hendak diberangkatkan ke Singapura tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Tersangka berinisial HN alias A diduga mengurus keberangkatan para calon pekerja migran tersebut tanpa dokumen resmi.
“Dalam kasus ini, tersangka berinisial HN alias A diduga mengurus keberangkatan para korban tanpa dokumen resmi. Korban sempat tertangkap di Singapura, menjalani pemeriksaan, dan paspornya disita hingga akhirnya dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam,” ujar Nona.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Suyono, menjelaskan para korban tertarik berangkat karena dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las atau welder di perusahaan galangan kapal di Singapura.
“Mereka tertarik dengan tawaran gaji sebesar SGD 5 per jam dan uang makan SGD 10 per hari,” ungkap Suyono.
Sebanyak 16 Orang, Termasuk Bayi, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia
Kasus kedua melibatkan 16 korban, terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi. Mereka diselamatkan ketika diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui perairan Selat Singapura.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga laki-laki berinisial AN, FH, dan JN serta seorang perempuan berinisial SW.
SW diduga berperan menampung dan mengurus keberangkatan para korban. Petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga bertindak sebagai anak buah kapal (ABK) speedboat dalam penanganan kasus tersebut.
Korban Hendak Diberangkatkan ke Malaysia melalui Harbour Bay
Kasus ketiga melibatkan seorang korban berinisial S dengan tempat kejadian perkara di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LF sebagai tersangka. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia.
“Tersangka kasus ketiga ini seorang perempuan berinisial LF. Dia menyiapkan tempat penampungan di kawasan Sentul, Bogor, dan Batam sebelum korban diberangkatkan ke Malaysia,” tutur Suyono.
Polisi Koordinasi dengan PSDKP dan BP3MI
Dalam penanganan ketiga perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri berkoordinasi dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dugaan peran masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan orang dan penempatan PMI secara nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau. (Bob)