Batamline.com, Batam – Rasa sakit hati setelah tersinggung oleh perkataan tetangga kos diduga menjadi motif Amrillah alias AM (20) membunuh Sunarti Adian (24), karyawati PT Infineon Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengungkapkan motif sementara tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
“Motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban,” kata Anggoro.
.Peristiwa itu bermula pada Sabtu (24/10/2026) pagi, saat tersangka sedang mencuci sepeda motor dan berpapasan pandang dengan korban.
Dalam peristiwa itu, korban diduga menyebut tersangka dengan perkataan “wajah mesum”. Ucapan tersebut diduga membuat tersangka tersinggung hingga menyimpan dendam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga masuk ke kamar kos korban melalui jendela pada Sabtu (24/10/2026) malam. Ia kemudian menyerang korban menggunakan pisau.
Sunarti ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Ibu Kos Cium Bau Menyengat
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban.
“Saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap dari kamar korban, kemudian menghubungi ketua RT setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian,” katanya lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Seibeduk berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah kamar dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban dalam posisi telentang di lantai dengan wajah tertutup kain.
“Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut,” jelasnya.
Tersangka Ditangkap di Nongsa
Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengarah kepada Amrillah.
Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kemudian bergerak dan menangkapnya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau,” ungkapnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian, dan menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
Korban diketahui meninggal dunia pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kamar kosnya. Polisi masih memproses perkara tersebut untuk melengkapi penyidikan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban.
“Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” kata Anggoro.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(Bob)