Batamline.com, Batam – Keluarga Sunarti Adian (24), karyawati PT Infineon Batam asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tewas dibunuh di kamar kosnya meminta polisi mendalami motif pembunuhan tersebut. Keluarga menilai alasan yang disampaikan tersangka belum cukup konkret untuk menjelaskan aksi pembunuhan yang menewaskan korban dengan 21 luka tusuk tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan Keluarga Besar Wuamesu Ende Lio Kota Batam, Dominggus Roslinus Rega atau Don Woge, saat jenazah Sunarti dipulangkan ke kampung halamannya, Kamis (29/10/2026).
Jenazah diberangkatkan dari Batam menuju Ende menggunakan pesawat sekitar pukul 14.00 WIB. Paman kandung korban turut mendampingi perjalanan hingga tiba di rumah duka.
“Orangtua almarhumah selama ini berada di kampung halaman, sedangkan selama di Batam almarhumah berada dalam naungan paman kandung dan pakciknya,” ujar Don Woge, Kamis.
Don Woge mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia berharap penyidik tidak berhenti pada motif sakit hati yang telah disampaikan dalam pengungkapan kasus.
“Kami mengapresiasi kerja cepat kepolisian. Namun, kami berharap pihak kepolisian bisa lebih dalam mencari hal-hal konkret terkait motif pelaku. Menurut kami, alasan pelaku yang diungkap pihak kepolisian masih kurang konkret. Keluarga berharap penyidikan dilakukan lebih mendalam,” tegasnya.
Sunarti ditemukan tewas di kamar kosnya di Perumahan Puriagung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Polisi kemudian menangkap Amrillah alias AM (20), yang merupakan tetangga kos korban, di kawasan Punggur pada Rabu (28/10/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik kos mencium bau menyengat dari kamar korban.
“Saat pintu dibuka menggunakan kunci cadangan bersama petugas, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi telentang di lantai kamar, wajahnya tertutup kain, dan terdapat puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya. Korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan,” ujar Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, pembunuhan itu diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam. Anggoro menegaskan, tidak ditemukan hubungan asmara maupun hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka.
Peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sore, ketika tersangka sedang mencuci sepeda motor di area kos.
Saat korban melintas, tersangka memandanginya cukup lama. Korban kemudian meludah di depan tersangka dan melontarkan perkataan, “wajah mesum”.
“Atas kejadian tersebut, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” terang Anggoro.
Pada malam harinya, tersangka diduga mendatangi kamar korban dengan membawa pisau dari tempat tinggalnya. Korban kemudian ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melawan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, sepeda motor Honda Beat merah beserta kuncinya, satu lembar bedcover, selimut hitam, dan kunci kamar kos korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bob)