Batamline.com, Batam – Kuasa hukum Fransiska Mawar Menik mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) membuka identitas pelapor berinisial Denny dalam kasus dugaan pelaporan terhadap kliennya usai menyuarakan kritik terkait pemadaman listrik massal atau blackout di Batam.
Desakan itu disampaikan karena tim kuasa hukum menilai keterbukaan identitas pelapor penting untuk memastikan kejelasan kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Hingga Kamis (29/10/2026), mereka mengaku masih menunggu informasi terbaru dari kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus.
“Kami masih menunggu panggilan dari kepolisian terkait bagaimana pembaruannya. Karena kami masih bertanya, Denny itu siapa? Siapa sih sebenarnya yang melakukan pelaporan terhadap hal ini? Kan kita harus terbuka dan transparan,” ujar kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, Kamis (29/10/2026).
Yopta mempertanyakan kedudukan hukum pelapor atau legal standing dalam perkara tersebut. Menurut dia, pelapor perlu memiliki dasar yang jelas untuk melaporkan persoalan yang berkaitan dengan kritik terhadap pemadaman listrik.
Ia menilai, Fransiska menyampaikan aspirasi atas keresahan masyarakat terhadap terganggunya pelayanan kelistrikan di Batam. Menurutnya, kritik tersebut berkaitan dengan unsur pimpinan daerah dan manajemen PLN sebagai pihak yang menjadi sorotan dalam persoalan pelayanan listrik.
Yopta juga mempertanyakan wacana gelar perkara yang sempat mencuat dalam penanganan kasus tersebut. Ia berpandangan, langkah itu tidak diperlukan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam tindakan yang dilakukan kliennya.
“Kalau melakukan gelar perkara, berarti kan ada perbuatan pidana. Sedangkan ini tidak ada perbuatan pidananya, apa yang harus diadakan? Makanya opsi gelar perkara itu bagi kami tidak ada sama sekali,” tuturnya.
Lebih jauh, Yopta menilai penanganan perkara Fransiska berkaitan dengan perlindungan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik.
“Fransiska itu simbol. Kalau ke depan kita tidak kawal perkara ini, nanti muncul Fransiska-Fransiska lainnya. Kita mengutarakan aspirasi dan kegelisahan, tiba-tiba dilaporkan ke polisi,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Fransiska setelah ia menyuarakan keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir di Batam. Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat ketika menyampaikan kritik di ruang publik.
Hingga kini, tim kuasa hukum Fransiska masih menunggu perkembangan penanganan perkara serta keterbukaan informasi dari Polda Kepri terkait identitas pelapor dan dasar hukum laporan tersebut. (Bob)