Batamline.com, Batam – Kehabisan uang setelah berlibur dan mengalami overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia, seorang warga negara Malaysia, Koh Chin Leong (41), nekat melakukan perampokan bersenjata mobil milik seorang wanita berinisial NS (48) di Kota Batam.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan airgun dan sebilah pisau untuk mengancam korban. Mobil Toyota Rush milik korban sempat dibawa kabur sebelum tersangka berhasil ditangkap anggota Satlantas Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, tersangka masuk ke Indonesia pada 15 September 2026 dengan tujuan berlibur.
“Motif tersangka karena terdesak masalah ekonomi setelah kehabisan uang selama berlibur di Batam. Tersangka juga sudah berstatus overstay dan berencana kembali ke Malaysia, sehingga nekat melakukan perampokan dengan menyasar korban secara acak,” kata Agung, Jumat (6/11/2026).
Aksi perampokan bersenjata itu bermula ketika korban selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Corner Harbor Bay. Setelah itu, korban mengambil uang tunai di mesin ATM Bank Mandiri.
Saat kembali ke mobil Toyota Rush bernomor polisi BP 1180 CC miliknya, korban didatangi Koh Chin Leong yang tiba-tiba masuk ke dalam kabin kendaraan.
Tersangka kemudian memaksa korban mengemudikan mobil menuju kawasan Bukit Senyum. Setibanya di depan Perumahan Pertamina, Jalan Borobudur, tersangka mengeluarkan airgun dan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter.
Dengan senjata tersebut, tersangka mengancam korban dan memaksanya mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban didengar Briptu Genta, anggota Satlantas Polresta Barelang yang sedang bertugas mengamankan bank di sekitar lokasi.
“Tersangka kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan membawa kabur kendaraan tersebut. Anggota Satlantas yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka di depan gerai Alfamart Jodoh,” jelas Agung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp292 juta.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul senjata angin yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui airgun merek Smith tersebut dibeli Koh Chin Leong dari seorang oknum security berinisial RAS seharga Rp1 juta.
“Senjata (airgun) yang digunakan tersangka dibeli dari seorang oknum security berinisial RAS dengan harga Rp1 juta. Dalam pengembangan perkara ini, RAS juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agung.
Dengan demikian, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara ini, yakni Koh Chin Leong terkait perampokan dan RAS terkait penjualan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Rush hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 1180 CC, uang tunai Rp1 juta, tas merek Loka Mode, satu pucuk airgun merek Smith beserta lima tabung peluru atau gas CO2, serta sebilah pisau bergagang oranye.
Atas perbuatannya, Koh Chin Leong dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bob)