Bapenda Kepri Beri Diskon Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 6 Bulan ke Depan

Diskon pajak kendaraan
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya

Batamline.com, Tanjungpinang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Februari 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

Read More

“Di Kepri, kami memberikan diskon BBN sekitar 39,90 persen, sementara untuk PKB sebesar 13 persen dari dasar pengenaan pajak,” ujar Diky.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Namun, Bapenda Kepri akan tetap mengupayakan strategi optimal agar pendapatan tetap sejalan dengan penerimaan tahun sebelumnya.

“Target pajak tahun ini sebesar Rp1,5 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,75 triliun. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber terbesar, dengan target hampir Rp410 miliar, sementara BBNKB mencapai Rp399 miliar,” jelasnya.

Meskipun pendapatan dari pajak kendaraan diprediksi turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Diky menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan secara intensif untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah.

“Kami masih memiliki potensi kendaraan yang belum membayar pajak. Oleh karena itu, kami akan lebih intensif dalam penagihan kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya,” tambahnya. (aji)

Related posts