Batamline.com, Lingga – Satres Narkoba Lingga berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar narkoba ini ditangkap pada Minggu (21/6/20) kemarin. Pelaku masing-masing berinisial TS (48) dan SJ (41).
“TS merupakan residivis kasus yang sama (narkoba). Ia baru bebas tiga bulan lalu,” kata Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba, AKP Hadi Sucipto, Rabu (24/6/2020).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Satres Narkoba Polres Lingga mendapat informasi jika TS diduga mengedarkan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Lingga melakukan Penyelidikan. Polisi memantau dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
TS diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi melakukan penggeledahan rumahnya. “Kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi satu bungkus kertas warna putih. Di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram,” katanya lagi.
Polisi juga menemukan timbangan digital merek SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah. Polisi juga mengamankan satu unit hape dan satu paket alat hisab sabu.
Pengembangan Dilakukan Buru Pelaku Lainnya
Polisi langsung lakukan pengembangan. TS mengaku mendapat barang haram itu dari temannya yang berinisial SJ. Tidak butuh waktu lama, berselang satu jam setelah penangkapan TS, polisi berhasil membekuk SJ.
Pada polisi, SJ mengaku masih menyimpan beberapa narkoba di rumahnya, Jalan Tiram Sekop Laut Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
“Pada hari yang sama, dilakukan penggeledahan di rumahnya. Kami menemukan satu paket sabu ukuran besar. Ditambah 10 paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil dan dan paket alat hisap,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari dua tersangka, 13 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram. “Setelah dilakukan tes urine, ke duanya positif metamfetamin (pemakai narkoba),” ungkap AKP Hadi Sucipto
Atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika. Serta, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. (eby)
Editor: bang