Bendahara Koperasi Credit Union Jembatan Kasih Lakukan Penggelapan Rp 471 Juta

Koperasi Credit Union Jembatan Kasih Batam
Tersangka

Batamline.com, Batam – Maria Luky Nawang Sari, Bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Jembatan Kasih ditangkap Unit Reskim Polsek Nongsa, Sabtu (18/3/2023) pukul 23.00 WIB saat berada di dusun Ujung beting Desa Penaah Kabupaten Lingga.

Wanita 28 tahun itu ditangkap karena melakukan penggelapan uang nasabah. Dia berdalih, aksinya itu dilakukan untuk mengobati orangtuanya yang mengidap penyakit kanker.

Read More

“Alasannya mau obati orangtuanya yang sedang sakit,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, kepada awak media saat konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskim Iptu Ardian, Selasa (21/3/2023)

Modusnya, tersangka memalsukan tanda tangan nasabah berulang kali hingga nilainya menyebabkan kerugian Rp471.100.000.

Fian menjelaskan, aksi pelaku baru diketahui pada 28 Oktober 2022 silam. Dimana, Roy Setiawan (33) yang menjabat sebagai General Manager Koprasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih, merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Karena ada yang janggal dalam laporan keuangan, akhirnya diketahui ada beberapa dana yang keluar yang mencurigakan,” jelas Mantan Kapolsek Tebing Polres Karimun tersebut.

Usai aksinya terbongkar, tersangka melarikan diri ke Lingga hingga akhirnya diamankan. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu lembar surat keputusan penempatan staf dengan No : 64/PSkep/CUJK/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih.

Serta, 20  lembar laporan hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif, dua lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif, dan delapan lembar slip penarikan simpanan fiktif.

“Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 374 jo pasal 378 KUHP, 374 KUHP, 378 KUHP dengan ancaman dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tutup Fian. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *