Batamline.com, Batam – AN (49) wanita penyalur PMI Ilegal yang diringkus Subdit V Direskrimum Polda Kepri sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2021. Ia juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. “Tersangka merupakan residivis, sudah melakukan pengiriman PMI non prosedural ke negara tetangga sejak Tahun 2021 sampai sekarang,” kata Dony, Jumat (6/12/2024).
AN, kata Dony, merupakan Ratu Penyelundup PMI. Ia memperdaya korban dengan iming-iming gaji besar di negara tujuan, Singapura. Bahkan, ia juga menjanjikan pengurusan dokumen, paspor dan tiket.
“Kita masih terus lakukan pengembangan ,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AN ditangkap pada 3 Desember 2024 di kawasan Batam Center. Ia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari dua tersangka AP dan AL, yang sebelumnya ditangkap polisi di komplek Panindo, Batuaji.
Untuk AP dan AL, berhasil ditangkap setelah polisi mendapat Surat Pemberitahuan dari pihak KJRI Johor Bahru sehubungan dengan adanya pemulangan terhadap dua orang perempuan PMI illegal yang telah bekerja di Negara Malaysia. (jim)