Setelah itu, tersangka Suprianto membobol mesin ATM menggunakan obeng dan linggis dan berhasil membawa kabur lima cartridge atau kaset tempat penyimpanan uang. Sementara, dua orang rekannya bertugas menjaga situasi di luar. “Suprianton ini otak pelaku,” ungkapnya.
Diketahui, mesin ATM yang dibobol oleh tiga orang tersebut baru diisi sehari sebelumnya sebesar Rp 400 juta. Usai menggondol uang ATM, Suprianto kabur ke Jakarta Selatan.
“Mereka membagi rata uang hasil curian tersebut, masing-masing menerima Rp 120 juta. Sebagian uang tu habis digunakan selama pelarian,” katanya lagi.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung dan Sat Reskrim Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus ini,” ucap Nugroho. (jim)