Batamline.com, Batam – BP Batam melalui Kepala Bagian Humas, Sazani menyayangkan ulah RS, oknum pegawainya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin (18/11/2024).
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) di lingkungan BP Batam ditangkap Polda Kepri terkait kasus TPPO atau PMI non prosedural. Ia ditangkap pada 31 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni sopir taksi online berinisial MI dan oknum pegawai BP Batam.
MI memperoleh keuntungan Rp 3 juta untuk sekali antar mengantar calon PMI ilegal. Sementara, oknum pegawai BP Batam bertugas untuk meloloskannya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia mendapat keuntungan Rp 800 ribu dari setiap pengiriman CPMI ilegal. Aksi ini telah dijalankan oleh RS lebih dari setahun.