Batamline.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam mengharapkan anggaran Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) Kota Batam, tidak hanya ditujukan untuk pembangunan jalan dan drainase.
Sebab, setiap kelurahan tentunya tidak hanya serta merta membutuhkan pembangunan di dua lini tersebut.
Hal ini juga menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Batam. Sebab, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemberdayaan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk membahas, mempertajam dan merincikan Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 7 tahun 2019 tentang pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami minta pada pemerintah agar cakupan Perwako itu harus diperluas. Tidak hanya semata-mata untuk pembangunan dua hal itu saja (jalan dan drainase,” ungkap Sarumaha, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, perluasan cakupan Perwako harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi, nantinya Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022.
“Karena Perda tersebut akan dimasukkan ke dalam penyerapan anggaran APBD Kota Batam tahun 2022,” tambahnya.
Untuk peruntukkannya, juga sudah tertuang pada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 19 tahun 2007.
“Saya kira peraturan Mendagri itu cukup membantu memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Berkaitan dengan anggaran PIK, Utusan mengaku pada tahun 2021 setiap kelurahan mendapat dana sebesar Rp1,3 miliar per tahun.
Selain itu, juga mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp130 juta untuk setiap kelurahan. Sehingga anggaran PIK per tahunnya mencapai Rp1,7 miliar.
“Anggaranya cukup besar, dan bisa digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat. Kan kebutuhan tidak hanya jalan dan drainase. Namun ada juga di kelurahan yang membutuhkan pembangunan lain,” harapnya. (red)