Komisi III DPRD Batam Usulkan Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Komisi III DPRD Kota Batam
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Batamline.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat menyebut, sepuluh tahun terakhir laju pertumbuhan penduduk Kota Batam tinggi, yakni 8,1 persen pertahunnya.

Read More

Hal ini menyebabkan timbulnya masalah kependudukan dan ketenagakerjaan yang berpengaruh juga kepada tingginya kebutuhan akan penyediaan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan di pusat-pusat kegiatan fungsional di Kota Batam, khususnya di daerah industri dan perdagangan serta permukiman.

“Menyadari kondisi ini, maka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kota Batam salah satunya adalah fokus pada pembangunan infrastruktur, guna menunjang pergerakan perekonomian, Kata Rohaizat.

Baca: Honorer TU Cabuli Siswi SMA di Bengkong Batam

Dalam pembangunan infrastruktur yang berada di lingkungan permukiman wilyah kelurahan, Pemko Batam telah membuat program yakni pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur permukiman wilayah kelurahan (PM-PIK) melalui, peraturan wali kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan swakelola pemberdayaan masyarakat dalam percepatan infrastruktur lingkungan permukiman wilayah kelurahan kota Batam.

Namun menurutnya, dari aspek hukum belum terlalu kuat untuk mengatur berbagai kegiatan yang terkait dengan pembangunan infrastruktur berbasis pemberdayaan masyarakat.

Halaman selanjutnya: Belum ada payung hukum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *