Batamline.com, Batam – Seorang honorer Tenaga Usaha (TU) salah satu sekolah di Batam ditangkap Polsek Bengkong. Pria tersebut berinisial MZ (19), mahasiswa salah satu universitas di Batam. Dia diangkap karena mencabuli MS (15), seorang siswi di tempatnya bekerja.
Tersangka ditangkap pada Kamis (1/10/2020) dini hari kemarin di kediamannya, Bengkong Indah II kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.
Pengungkapan kasus pencabulan ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Bengkong. Orang tua korban melihat media sosial WhatsApp korban. “Orang tua korban melihat video status WhatsApp anaknya dengan tersangka MZ,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Senin (5/10/2020).
Korban membuat video status yang memperlihatkan kemesraannya dengan tersangka di kamar tersangka. Video tersebut dianggap tidak layak oleh orang tua korban. “Korban dan tersangka berpacaran,” katanya lagi.
Baca: Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam Kota
Baca: 2 Gadis Remaja Jadi Pemuas Nafsu Kakek 70 Tahun untuk Bayar Utang
Orang tua korban menanyakan kepada anaknya, sejauh mana hubungan mereka. Anak korban pun, mengaku jika mereka telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Pengakuan korban, mereka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami istri di dua TKP, Hotel Golden Bay Bengkong dan kamar tersangka,” ungkap Rio.
Orang tua korban tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap putrinya. Ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.20 WIB.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian tersangka.