Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam Kota

Batamline.com, Batam – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap dua orang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dua orang tersebut yakni, Sulasdi (42) dan Mia Sumiasih (51).

Pasangan suami istri ini ditangkap di Perumumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota, pada Sabtu (3/10/2020). “Kita mengamankan 15 orang korban,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, Minggu (4/10/2020).

Read More

Para korban berasal NTT, Malang, Jambi, Jawa Tengah, Lampung, dan beberapa daerah lainnya.

Hadi menyebut, para TKI ilegal ini di tampung di Perumumahan Bandara Mas Blok E 3 nomor 3, Batam Kota. Dan nantinya, mereka akan dipekerjakan di beberapa negara sebagai TKI.

“Sebagai barang bukti 13 buah Paspor, 4 lembar tiket Pesawat, dan satu lembar tiket kapal,” katanya lagi.

Baca: Terlilit Hutang Pinjaman Online, Pasutri Gelapkan Uang Tagihan Listrik 92 Pelanggan PLN

Hadi menyebut, dua orang ini melakukan aktifitas perekrutan dan pengiriman TKI ilegal secara pribadi atau tidak atas nama perusahaan. Mereka juga tidak mengantongi izin.

Baca: 2 Gadis Remaja Jadi Pemuas Nafsu Kakek 70 Tahun untuk Bayar Utang

“Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasus tersebut dalam tahap sidik,” sebutnya.

Kasus ini terungkap atas dasar laporan masyarakat. Warga sekitar curiga dengan banyaknya orang luar Batam ditampung di rumah tersebut. Diduga, dua orang pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengiriman TKI ilegal.

“Orang Perseorangan dilarang melaksanakan  penetapan Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *