Habib Rizieq Shihab: Mulai Hari Ini Saya Bebas Murni

habib rizieq Shihab bebas
Habib Rizieq Shihab (foto: ist/int)

Batamline.com, Jakarta – Masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab selesai. Dia pun telah mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus).

“Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas,” kata Habib Rizieq Shihab di Bapas Jakpus dilansir dari detikcom, Senin (10/6/2024).

Read More

Habib Rizieq mengatakan akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, dia mengatakan akan berjihad melawan koruptor.

“Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma’ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan,” ujar dia.

“Dan kita akan terus jihad untuk terus melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Surat itu bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan begitu, ia tak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah menjalani selama kurang lebih dua tahun.

Habib Rizieq menjalani Pembebasan Bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan telah diperbolehkan  berceramah di majelis umum.

Sebelum menjadi klien Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Habib Rizieq menjalani hukuman penjara berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Cipinang. Namun karena situasi pandemi Covid-19, dia kemudian dititipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan Rutan Cipinang.

Related posts